Eveboutique. Diberdayakan oleh Blogger.
RSS
Post Icon

OBAT

PENGERTIAN OBAT

OBAT ialah semua bahan tungal/campuran yang dugunakan oleh semua makhluk untuk bagian dalam maupun luar, guna mencegah, meringankan, ataupun menyembuhkan penyakit.

Menurut Undang-undang, yang dimaksud obat ialah suatu bahan atau bahan-bahan yang dimaksudkan dalam menetapkan diagnosa, mencegah, mengurangi, menghilangkan, menyembuhkan penyakit atau gejala penyakit, luka atau kelainan badaniah atau rohaniah pada manusia hewan, untuk memperelok badan atau bagian badan manusia.

Pengertian Obat Secara Khusus

1.Obat Jadi
Obat dalam keadaan murni atau campuran dalam bentuk serbk, cairan salep, tablet, pil, suppositoria atau bentuk lain yang mempunyai teknis sesuai dengan Farmakope Indonesia atau buku lain yang dtetapkan oleh pemerintah.
2.Obat Patent
Obat jadi dengan nama dagang yang terdaftar atas nama si pembuat yang dikuasakannya dan dijual dalam bungkus asli dari pabrik yang memproduksinya.
3.Obat Baru
Obat yang terdiri atau berisi zat, baik bagian yang berkhasiat, ataupun yangtidak berkhasiat, misalnya : lapisan pengisi, pelarut, pembantu, atau komponen lain, yang belum dikenal sehingga tidak diketahui khasiat dan kegunaannya.
4.Obat Asli
Obat yang di dapat langsung dari bahan-bahan alamiah Indonesia. Terolah secara sederhana atas dasar pengalaman dan digunakan dalam pengobatan tradisional.
5.Obat Esensial
Obat yang paling dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan masyarakat terbanyak dan tercantum dalam Daftar Obat Esensial yang dietapkan oleh menteri kesehatan.
6.Obat Generik
Obat dengan nama resmi yang ditetapkan dalam Farmakpe Indonesia unuk zat bekhasiat yang dikandungnya.

Penggolongan Obat

Penggologan obat menurut kegunaannya :
a.untuk menyembuhkan (therapeutic)
b.untuk mencegah (prophylactic)
c.untuk diagosa (diagnostic)

Penggolongan obat menurut cara penggunaannya :
a.Medicamentum ad usum internum (pemakaian dalam)  melalui oral
b.Medicamentum ad usum externum (pemakaian luar)
Melalui implantasi, injeksi, topikal, membran mkosa, rektal, vaginal, nasal, opthal, aurical, collution, gargarisma.

Penggolongan obat menurut cara kerjanya :
a.Lokal : obat yang bekerjanya pada jaringan setempat.  pemakaian topikal
b.Sistemik : obat yang didistribusikan ke seluruh tubuh.

Penggolongan obat menurut Undang-undang Kesehatan :
a.Obat Narkotika
Merupakan obat yang diperlukan dalam bidang pengobatan dan ilmu pengetahuan dan dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila diperlukan tanpa pembatasan dan pengawasan.

b.Obat Psikotropika
Obat yang mempengaruhi proses mental, merangsang atau menenangkan, mengubah pikiran, perasaan, kelakuan orang.

c.Obat Keras
1.Mempunyai takaran maksimum atau yang tercantum dalam daftar obat keras.
2.diberi tanda khusus lingkaran bulat berwarna merah dengan garis tepi berwarna hitam dengan huruf K yang menyentuh garis tepi.
3.Obat baru, kecuali dinyatakan Depkes tidak membahayakan.
4.semua sediaan parenteral.

d.Obat Bebas Terbatas
Obat eras yang dapat diserahkan tanpa resep dokter dengan penyerahan dalam bungkus aslinya dan diberi tanda peringatan (P1 s/d P6).

e.Obat Bebas
Obat yang dapat dibeli secara bebas, dan tidak membahayakan bagi si pemakai. Dan diberi tanda lingkaran hijau dengan garis tepi berwarna hitam.

Sumber Obat

Obat yang digunakan , berasal dari berbagai sumber antara lain :
1.Tumbuhan (flora, nabati) : digitalis folium, kina, minyak jarak.
2.Hewan (fauna, hayati) : minyak ikan, adeps lane, cera.
3.Mineral (pertambangan) : joodkali, garam dapur, parain, vaselin
4.Sintesis (tiruan/buatan) : kamfer sintesis, vitamin C
5.Mikroba : antibiotika

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar